Akun Dana Adalah

Akun Dana Adalah

Pihak-Pihak Penerima Dana Hibah

Lalu, siapakah penerima dan hibah? Menurut peraturan UU Indonesia, ada sejumlah pihak yang memiliki hak menerima dana hibah sesuai dengan pengertian dana hibah itu sendiri, di antaranya:

Pihak penerima dana hibah pertama adalah pemerintah. Ini mengacu pada pasal 5 huruf A menyatakan bahwa dana hibah diberikan ke pemerintah akan diberikan pada satuan kerja dari kementerian maupun lembaga pemerintah non kementerian dengan wilayah kerjanya berada pada daerah yang berkaitan.

Dana Hibah Adalah: Pengertian, Mekanisme, dan Pajak Dana Hibah

Dana hibah adalah sesuatu yang sudah tidak asing lagi di dalam dunia ekonomi. Untuk suatu pemerintahan, dana hibah adalah salah satu sumber anggaran pendapatan dan juga belanja negara atau daerah yang bisa digunakan untuk membiayai berbagai daerahnya.

Lalu, apa sih dana hibah itu? Berikut ini kami akan berikan penjelasan lengkap tentang dana hibah untuk Anda.

Pemerintah Daerah Lainnya

Berdasarkan pasal 5 huruf B, dana hibah untuk pemerintah daerah lainnya diberikan pada pemerintah daerah otonom baru hasil dari pemekaran daerah yang mana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pasal 5 huruf C, dana hibah pada perusahaan daerah diberikan pada BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah dalam upaya perusahan dana hibah yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pasal 5 huruf D, dana hibah pada masyarakat diberikan pada kelompok orang yang mempunyai kegiatan tertentu dalam sisi pendidikan, perekonomian, keagamaan, kesehatan, adat istiadat, keagamaan, dan sisi keolahragaan non-profesional.

Pengertian Dana Hibah

Jadi, dana hibah adalah suatu pemberian dalam wujud uang, barang, ataupun jasa dari satu pihak ke pihak lain secara umum. Contoh setiap pihak tersebut adalah pemerintah daerah, pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi masyarakat atau ormas.

Dana hibah adalah suatu hal yang berbeda dengan bantuan sosial, dimana bantuan sosial adalah pemberian bantuan dari pemerintah kepada pihak individu, keluarga, masyarakat atau kelompok tertentu yang sifatnya selektif dengan tujuan tertentu guna melindungi penerima bantuan dari resiko sosial.

Secara eksplisit, dana hibah adalah suatu hadiah yang diberikan satu pihak kepada pihak lainnya. Dana hibah itu sendiri juga terbagi menjadi tiga, pembagian ini dibuat berdasarkan bentuk hibah itu sendiri, yakni dana hibah dalam bentuk uang, barang, ataupun jasa.

Hibah dalam bentuk jasa ini umumnya berbentuk teknis pendidikan, penelitian, pelatihan atau jasa lain yang bermanfaat.

Baca juga: Jaminan Fidusia: Pengertian, Perlindungan

Berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia, berbagai pihak yang memiliki hak untuk menerima dana hibah adalah sebagai berikut:

Berdasarkan pasal 5 huruf A, dana hibah yang diberikan pada pemerintah diberikan pada satuan kerja dari kementerian ataupun lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada di dalam daerah yang berkaitan.

Pemerintah Daerah Lainnya

Sementara untuk pemerintah daerah lainnya mengacu pada pasal 5 huruf B yang menyatakan jika dana hibah untuk pemerintah daerah lainnya akan diberikan pada pemerintah daerah otonom baru yang merupakan hasil dari pemekaran daerah dengan diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Lanjut ke pasal 5 huruf C menyatakan bahwa dana hibah ke perusahaan daerah diberikan oleh BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah sebagai upaya perusahan dana hibah yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian untuk pasal 5 huruf D menyatakan bahwa dana hibah ke masyarakat diberikan melalui kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam hal pendidikan, perekonomian, kesehatan, keagamaan, adat istiadat, serta sisi keolahragaan non-profesional.

Memenuhi Persyaratan Penerima Hibah

Pihak pemberi hibah harus bersikap lebih bijak terhadap pemberian dana hibah tersebut. Pada dasarnya, pemberian dana hibah harus ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemda setempat.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, dana hibah adalah suatu dana yang sama seperti hadiah yang diberikan pada satu pihak kepada pihak lainnya.

Ketentuan dan juga mekanisme dana hibah di Indonesia disusun berdasarkan hukum yang berlaku sehingga bisa dipastikan sesuai atau tidaknya dengan kondisi masyarakat Indonesia. Berikut ini adalah ketentuan hukum di Indonesia terkait dana hibah.

Di dalam ketentuan yang sudah kami jelaskan di atas, sudah sempat disinggung tentang PPh untuk hibah berbentuk tanah. Sebenarnya, bukan hanya tanah saja yang bisa ditarik pajak, hampir seluruh jenis hibah juga memiliki beban pajak.

Pajak dana hibah adalah setoran yang dibebankan pada individu ataupun lembaga yang memberikan atau memperoleh dana hibah. Beberapa pihak yang dianggap wajib untuk membayar pajak hibah adalah

Sama seperti pajak lainnya, pajak hibah juga bersifat wajib dan harus dibayar sebagai wujud taat hukum kita pada negara.

Baca juga: Kurva Penawaran: Pengertian dan Faktor yang Memengaruhinya

Demikianlah penjelasan dari kami tentang dana hibah. Meskipun mungkin beberapa pihak lain ada yang menganggap hal tersebut memberatkan, namun pemerintah sudah berusaha keras dalam menyediakan platform hukum yang tepat untuk melindungi setiap pihak, sehingga sengketa pihak yang bersengketa di masa depan bisa dihindari.

Untuk Anda yang menerima dana hibah, khususnya badan pendidikan, maka Anda harus bisa mengelola dana tersebut dengan baik dan mencatatnya dalam laporan keuangan.

Bila Anda kesulitan dalam mencatat laporan keuangan, Anda bisa menggunakan software akuntansi dari Accurate Online. Software akuntansi ini akan menyajikan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara otomatis dan juga akurat. Terlebih lagi, di dalamnya juga sudah disediakan fitur yang lengkap yang mampu memudahkan kegiatan bisnis Anda.

Anda bisa mencoba Accurate Online terlebih dahulu secara gratis selama 30 hari dengan klik tautan gambar di bawah ini.

Ajaib.co.id – Istilah dana hibah mungkin sering kali kamu dengar alias bukan hal asing di telinga banyak orang. Akan tetapi, mungkin banyak yang tidak mengerti definisi dari dana hibah itu sendiri. Padahal, istilah ini kerap digunakan dalam dunia ekonomi. Bahkan, dana hibah adalah salah satu sumber anggaran pendapatan dan belanja negara yang berguna untuk membiayai sejumlah daerah.

Ada sejumlah pihak lain yang menjadi penerima dari dana hibah. Lalu, apa itu dana hibah dan seberapa penting keberadaannya hingga menjadi salah satu sumber pendapatan negara? Daripada penasaran, yuk simak penjelasan lengkapnya mengenai dana hibah berikut ini.

Pada dasarnya, dana hibah adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, hingga jasa dari satu pihak ke pihak lainnya secara umum. Penerimanya adalah pemerintah, masyarakat, hingga organisasi masyarakat. Selain itu, dana hibah adalah pemberian yang sifatnya tidak wajib serta tidak dilakukan secara terus-menerus.

Dana hibah adalah pemberian yang berbeda jika dibandingkan dengan bantuan sosial. Bantuan sosial merupakan pemberian bantuan dari pemerintah ke pihak individu, keluarga, masyarakat maupun kelompok tertentu yang bersifat selektif. Tujuannya adalah untuk melindungi penerima bantuan dari risiko sosial.

Contoh mudah dan eksplisitnya, dana hibah adalah suatu hadiah dari satu pihak ke pihak lainnya. Di mana, dana ini dibedakan menjadi tiga berdasarkan bentuk hibah yaitu uang, barang, dan jasa.

Untuk hibah berupa jasa, umumnya berupa teknis pendidikan, penelitian, pelatihan hingga jasa lainnya yang bermanfaat. Dengan begitu, apa itu dana hibah mulai dapat dipahami dengan pengertian yang cukup jelas.

Ketentuan Pajak Dana Hibah

Dana hibah adalah setoran yang masuk ke dalam kategori pajak. Pajak hibah nantinya akan dibebankan ke sejumlah pihak yang bertanggung jawab. Adapun pihak pajak dana hibah adalah sebagai berikut:

Di mana, pajak dana hibah adalah sama sifatnya dengan pajak lainnya yaitu wajib dan harus dibayar sebagai bentuk ketaatan hukum negara.

Dengan memahami apa itu dana hibah, kamu bisa membedakan arti yang mungkin dianggap sama dengan bantuan sosial oleh sejumlah orang. Selain itu, dana hibah sendiri tidak bisa sembarangan diajukan oleh siapa pun dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang disebutkan sebelumnya.

Pihak Pemberi Dana Hibah

Sebagaimana pihak penerima dana hibah adalah mengacu pada peraturan perundang-undangan, maka pihak pemberi dana hibah adalah pihak yang memenuhi kriteria atau syarat mengacu pada Permendagri pasal 4 ayat 4. Adapun pihak pemberi dana hibah adalah sebagai berikut:

Organisasi Kemasyarakatan

Berdasarkan pasal 5 huruf E, dana hibah pada organisasi kemasyarakatan diberikan pada organisasi masyarakat yang dibentuk dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam peraturannya, tidak sembarangan masyarakat dan organisasi masyarakat berhak menerima dana hibah. Ada beberapa persyaratan agar masyarakat dan organisasi masyarakat bisa menerima dana hibah.

Beberapa syarat penerima dana hibah adalah memiliki bentuk kepengurusan yang jelas, terdaftar di dalam pemerintahan daerah setempat minimal 3 tahun, bertempat di wilayah pemerintah daerah setempat, dan mempunyai sekretariat yang tetap.

Selain itu, penerima dana hibah juga harus melakukan pelaporan dan juga mempertanggungjawabkan dana hibah yang sudah mereka terima.

Untuk penerima dana hibah berbentuk uang, penerima dana hibah ini harus menyampaikan laporan penggunaan dana hibah pada pemda setempat melalui PPKD dengan tembusan SKPD yang berhubungan.

Sedangkan untuk penerima dana hibah dalam bentuk barang atau jasa, penerima dana hibah harus menyampaikan laporan penggunaan dana hibah pada pemda melalui kepala SKPD terkait.

Dalam prosesnya, penerima hibah juga dapat memperoleh dana hibah melalui pengajuan yang telah ia buat. Pengajuan dana hibah ini diperuntukkan bagi masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.

Alurnya adalah masyarakat atau organisasi kemasyarakatan mengajukan permohonan hibah secara tertulis kepada Kepada Daerah, yaitu Gubernur atau Bupati atau Walikota, yang mana selanjutnya permohonan tertulis tersebut dibubuhi cap dan tanda tangan dari ketua dan sekretaris atau pihak yang setingkat dengan ketua dan sekretaris dari masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.

Dokumen yang harus ada  di dalam permohonan dana hibah adalah sebagai berikut:

Pihak pemohon juga harus melengkapi persyaratan administrasi yang terdiri dari:

Tidak semua pihak bisa memberikan dana hibahnya secara bebas. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa memberikan dana hibah. Kriteria tersebut tertulis di dalam pasal 4 ayat 4 Permendagri. Kriteria pemberi dana hibah adalah sebagai berikut:

Pengajuan untuk Dana Hibah

Pengajuan dana hibah adalah untuk masyarakat maupun organisasi masyarakat yang mengajukan untuk menjadi penerima dana hibah. Di mana, alurnya sendiri pihak penerima mengajukan permohonan hibah tertulis ke kepala daerah seperti gubernur, bupati, atau wali kota. Selanjutnya permohonan tertulis nantinya dibubuhi cap serta tanda tangan dari ketua, sekretaris, maupun pihak setingkat.

Selain itu, ada sejumlah dokumen yang dipersiapkan untuk permohonan dana hibah adalah sebagai berikut:

Setelah itu, pihak pemohon juga diharuskan melengkapi persyaratan administrasi berupa:

Akta notaris dari pendirian lembaga maupun dokumen penunjang lainnya yang memiliki status sama.